Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI)

Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi adalah proses penetapan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Karena itu, agar PJM dan SPMI tingkat Universitas Riau dapat dijalankan dengan baik, maka diperlukan SPMI tingkat Fakultas / Pasca Sarjana yang dijalankan oleh Tim Satuan Penjaminan Mutu (SPMF/P) serta tingkat Prodi oleh Gugus Penjaminan Mutu Program Studi (GPMPS)

Agar SPMI ini bisa diimplementasikan, disusun pula standar pelayanan minimum/standar akademik Universitas Riau sebagai acuan dalam penyelenggaraan proses pendidikan. Evaluasi proses pendidikan ini akan dilakukan melalui asesmen prodi. Instrumen assemen prodi disusun oleh satgas adhoc dan siap diimplementasikan.