Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  1. PDDikti;
  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
  3. Direktorat terkait
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut terlampir Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk:

  1. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Sarjana
  2. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Magister
  3. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Doktor
  4. Panduan Penilaian PEPA Program Sarjana
  5. Panduan Penilaian PEPA Program Magister
  6. Panduan Penilaian PEPA Program Doktor
  7. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Sarjana
  8. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Magister
  9. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Doktor