Pembukaan Program Studi Baru UNRI

Berdasarkan Surat Direktur Dewan Eksekutif BAN PT No 1229/BAN-PT/TU/2020 terkait proses pembukaan program studi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dalam rangka implementasi peraturan dan perundangan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020) terkait penyelenggaraan program studi baru di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), maka proses dan prosedur penyelenggaraan atau pembukaan program studi baru pada PTN-BH perlu dijamin tingkat kelayakan dan mutunya oleh Satuan Penjaminan Mutu pada PTN-BH yang bersangkutan.

Sedangkan untuk menjamin mutu dan potensi keberlanjutan program studi guna melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat, maka usulan pendirian program studi baru pada PTN BH perlu dievaluasi lebih dahulu.

BAN-PT dan LAM sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan dan menetapkan akreditasi minimal dalam proses usulan penyelenggaraan program studi, mengatur penyelenggaraan program studi baru di lingkungan PTN-BH dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan penjaminan mutu pada institusi PTN BH melakukan penilaian terhadap usulan penyelenggaraan program studi baru
  2. Penjelasan proses / prosedur penyelenggaraan program studi baru beserta hasil penilaian sebagaimana dijelaskan pada butir 1, dikirim ke BAN-PT untuk dievaluasi guna mendapatkan status memenuhi persyaratan minimum akreditasi

Bedasarkan prosedur tersebut, Fakultas / Sekolah yang akan mengusulkan Prodi baru hendaknya menyusun dokumen akreditasi minimum berdasarkan format yang disediakan pada bagian berikut ini.

Evaluasi Pembukaan Program Studi Baru PTN-BH tahun 2020

Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi

Peraturan dan Dasar Hukum

Peraturan yang mendasari dan instrumen yang diperlukan untuk pengusulan program studi baru di lingkungan Universitas Riau adalah sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan BAN-PT