Berdasarkan Surat Direktur Dewan Eksekutif BAN PT No 1229/BAN-PT/TU/2020 terkait proses pembukaan program studi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dalam rangka implementasi peraturan dan perundangan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020) terkait penyelenggaraan program studi baru di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), maka proses dan prosedur penyelenggaraan atau pembukaan program studi baru pada PTN-BH perlu dijamin tingkat kelayakan dan mutunya oleh Satuan Penjaminan Mutu pada PTN-BH yang bersangkutan.
Sedangkan untuk menjamin mutu dan potensi keberlanjutan program studi guna melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat, maka usulan pendirian program studi baru pada PTN BH perlu dievaluasi lebih dahulu.
BAN-PT dan LAM sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan dan menetapkan akreditasi minimal dalam proses usulan penyelenggaraan program studi, mengatur penyelenggaraan program studi baru di lingkungan PTN-BH dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Satuan penjaminan mutu pada institusi PTN BH melakukan penilaian terhadap usulan penyelenggaraan program studi baru
- Penjelasan proses / prosedur penyelenggaraan program studi baru beserta hasil penilaian sebagaimana dijelaskan pada butir 1, dikirim ke BAN-PT untuk dievaluasi guna mendapatkan status memenuhi persyaratan minimum akreditasi
Bedasarkan prosedur tersebut, Fakultas / Sekolah yang akan mengusulkan Prodi baru hendaknya menyusun dokumen akreditasi minimum berdasarkan format yang disediakan pada bagian berikut ini.
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi
Program Sarjana
- Peraturan BAN PT Nomor 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pada Program Sarjana
- Format Buku III Instrumen Akreditasi Minimum Program Studi Baru Program Sarjana (Versi 24 Jan 2019)
- Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana
Program Magister dan Magister Terapan
- Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pada Program Magister dan Magister Terapan
- Format Buku III Instrumen Akreditasi Minimum Program Studi Baru Program Magister dan Magister Terapan (Versi 24 Jan 2019)
- Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan
Program Doktor
Peraturan dan Dasar Hukum
Peraturan yang mendasari dan instrumen yang diperlukan untuk pengusulan program studi baru di lingkungan Universitas Riau adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
- Permendikbud no. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud no. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Lampiran)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 257 Tahun 2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi