Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:
- LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
- PDDikti;
- Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
- Direktorat terkait
- Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut terlampir Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk:
- Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Sarjana
- Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Magister
- Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akreditasi Program Doktor
- Panduan Penilaian PEPA Program Sarjana
- Panduan Penilaian PEPA Program Magister
- Panduan Penilaian PEPA Program Doktor
- Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Sarjana
- Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Magister
- Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Doktor