Pembukaan Program Studi Baru
Permendikbud No. 7 Tahun 2020 & Permendikbud No. 5 Tahun 2020
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Permendikbud No. 5 Tahun 2020
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 & Permendikbud No. 6 Tahun 2020
Hak Belajar 3 Semester di Luar Prodi
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
Program Studi
Pendirian Program Studi (Prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Negeri Swasta (PTS) dengan Akreditasi A dan B
Situasi Saat Ini
- Hanya PTN-BH yang mendapat kebebasan membuka Program Studi Baru
- Proses Perizinan Program Studi baru untuk PTS dan PTN non BH memakan waktu lama
- Program Studi baru hanya mendapatkan akreditasi minimum (bukan C)
Arah Kebijakan Baru
- PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka Program Studi baru*
- Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja
- Program Studi baru otomatis akan mendapatkan akreditasi BAIK dari BAN-PT
- Tracer Study wajib dilakukan setiap tahun
Contoh Rekomendasi Mitra Kerjasama PTN untuk Pendirian Prodi Baru
Kategori | Contoh |
---|---|
Perusahaan Multinasional | Perusahaan besar dunia yang masuk daftar Fortune 500 (Contoh : Royal Dutch Shell, Nestle, Toyota, dll) |
Perusahaan Teknologi Global | Perusahaan teknologi yang memiliki reputasi sangat baik (Contoh : Google, Apple, Amazon, Intel, Cisco Systems, dll) |
Startup Teknologi | Perusahaan startup yang telah mengumpulkan dana minimum USD 50 juta (Contoh : Tokopedia, Traveloka, Gojek, dll) |
Organisasi Multilateral | Semua organisasi multilateral dan nirlaba kelas dunia (Contoh : PBB, World Bank, ADB, USAID, Gates Foundation, dll) |
BUMN dan BUMD | BUMN berskala besar di tingkat nasional (Contoh : PLN, BRI, Pertamina, dll) dan BUMD berskala besar di setiap provinsi (Contoh : MRT, Bank BJB, Trans Jakarta, dll) |
Akreditasi
Re-Akreditasi bersifat Otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi
Situasi Saat Ini
- Semua Perguruan Tinggi dan Program Studi wajib melakukan proses reakreditasi setiap 5 tahun
- Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (PTN) dan 150 hari (Prodi)
- Dosen menerima tambahan beban administrasi terkait proses akreditasi
Arah Kebijakan Baru
- Akreditasi yang sudah ditetapkan BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis
- Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu seperti pengaduan dari masyarakat atau penurunan jumlah pendaftar dan lulusan secara drastis
- Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
- Pengajuan re-akreditasi PT dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir dan Tracer Study wajib dilakukan setiap tahun
Lembaga Akreditasi yang Terdaftar dalam Persetujuan Internasional
Persetujuan Internasional | Bidang | Contoh Lembaga yang Diakui |
---|---|---|
EQAR (European Quality Assurance Register for Higher Education) | Umum | FIBAA, A3ES, ACQUIN, dll |
CHEA (Council for Higher Education Accreditation) | Umum | ACEN, ATMAE, ACPE |
USDE (United States Departement of Education) | Kesehatan | ACPE, ACAOM, AOTA |
Washington Accord | Teknik | ABET, JABEE, IABEE |
WFME (World Federation of Medical Education) | Kesehatan | LCME, AMC, LAm-PTKes |
Sydney Accord | Teknologi Teknik | ABET, ECUK |
Dublin Accord | Praktisi Teknik | ABET, ECUK |
Seoul Accord | Ilmu Komputer | ABEEK, ABET |
Canberra Accord | Arsitektur | KAAB, NAAB |
APQR (Asia Pasific Quality Register) | Umum | NCPA, FHEC, RR |
Lembaga Akreditasi yang Tidak Terdaftar dalam Persetujuan Internasional
Persetujuan Internasional | Bidang | Contoh Lembaga yang Diakui |
---|---|---|
Lembaga akreditasi internasional yang tidak terdaftar di persetujuan internasional | Umum | HKCAAVQ, HEEACT, TEQSA |
Bisnis dan Manajemen | AACSB, AMBA, EQUIS/EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP | |
Bidang Ilmu Spesifik lainnya | RSC, RCI, CAEP |
PTNBH
Kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN-BH
Situasi Saat Ini
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH
- Mayoritas Program Studi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN-BH
- PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN-BH
Arah Kebijakan Baru
- Persyaratan untuk menjadi Badan Hukum dipermudah bagi PTN BLU dan Satker
- PTN BLU dan Satker dapat mengajukan Perguruan Tingginya menjadi Badan Hukum tanda adanya akreditasi minimum
- PTN dapat mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapanpun apabila sudah merasa siap
Opsi 3 Semester
Hak bagi mahasiswa untuk mengambil Mata Kuliah diluar Program Studi (Prodi) dan Perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS)
Situasi Saat Ini
- Mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri
- Bobot SKS untuk kegiatan pembelajadan di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu
- Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktek kerja justru menunda kelulusan mahasiswa
Arah Kebijakan Baru
- Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS diluar Perguruan Tinggi (2 Semester / 40 SKS) dan di prodi yang berbeda (1 Semester / 20 SKS)
- Total SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan
- SKS diartikan sebagai "Jam Kegiatan", bukan "Jam Belajar", dimana Kegiatan bisa berupa belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil (semua harus dibimbing oleh seorang dosen). Kegiatan ini juga bisa dipilih dari program yang ditentukan pemerintah atau program yang disetujui oleh rektor
Contoh Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus
Kegiatan | Penjelasan | Catatan |
---|---|---|
Magang / Praktik Kerja | Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup) | Wajib dibimbing oleh dosen / pengajar |
Proyek di Desa | Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya | Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya |
Mengajar di Sekolah | Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, maupun atau selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun terpencil | Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud |
Pertukaran Pelajar | Mengambil kelas dan semester di Perguruan Tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan pemerintah | Nilai dan sks yang diambil di PT luar akan disetarakan oleh PT masing-masing |
Penelitian / Riset | Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan dibawah pengawasan dosen atau peneliti | Dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti LIPI / BRIN |
Kegiatan Wirausaha | Mahasiswa mengembangkan kegiatan wirausaha secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan / proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai | Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar |
Studi / Proyek Independen | Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama denagn mahasiswa lain | Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar |
Proyek Kemanusiaan | Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri | Contoh organisasi formal yang dapat disetujui Rektor : Palang Merah Indonesia (PMI), Mercy Corps, dll |
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa sih Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) itu?
Intinya adalah merdeka belajar di perguruan tinggi yang lebih otonom. Prinsipnya perubahan paradigma pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif
Seperti apa pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi ini?
Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin otonom dan fleksibel. Hal ini bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Apa dasar hukum empat perubahan kebijakan terbaru?
Masing-masing inisiatif perubahan ini dilandasi oleh peraturan setingkat Menteri, yakni:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Apakah ini merupakan bagian dari terobosan kebijakan Merdeka Belajar yang lalu?
Betul. Ini bagian dari rangkaian terobosan kebijakan Kemendikbud dibawah tema payung Merdeka Belajar.
Apa dasar kemudahan pendirian program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B?
Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi harus adaptif. Membuka program studi sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut.
Mengapa pembukaan program studi baru harus dipermudah?
Kemudahan diberikan kepada Institusi dengan akreditasi A dan B karena sudah membuktikan kualitas dan reputasinya dalam mengelola institusi.
Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah mempermudah persyaratan pembukaan prodi.
Bagaimana bentuk kolaborasi program studi dengan mitra prodi?
Untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut).
Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi.
Bagaimanakah status akreditasi program studi baru?
Program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.
Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan program studi tersebut mengajukan perbaikan atau re- akreditasi.
Apakah pembukaan program studi baru bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B berlaku untuk semua jenjang perguruan tinggi?
Ya. Pembukaan program studi baru diperbolehkan untuk semua jenjang S1, S2, dan S3. Persyaratan yang sama akan berlaku, yaitu perlu adanya kerjasama dengan mitra prodi yang berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi. Kebijakan ini juga berlaku untuk perguruan tinggi profesi dan vokasi.
Apakah kebebasan untuk membuka program studi baru berlaku untuk semua bidang ilmu atau disiplin?
Tidak. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan.
Apakah politeknik dapat membuka program studi baru?
Boleh. Pembukaan program studi tersebut mengikuti syarat yang sama berupa kerja sama dengan mitra prodi.
Apakah perubahan peraturan ini berlaku untuk perguruan tinggi lain di luar wewenang Kemendikbud?
Inisiatif perubahan kebijakan ini berlaku untuk semua institusi perguruan tinggi. Namun implementasi utamanya dimulai untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud dan mungkin akan ada penyesuaian bagi perguruan tinggi di luar naungan Kemendikbud sembari berjalan.
Bagaimana rencana pemerintah untuk mengawasi program studi baru?
Kementerian akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra program studi untuk melakukan pengawasan program studi baru tersebut.
Link terkait
- Buku panduan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Riau download
- Buku panduan kerjasama kurikulum dan implementasi MBKM download
- Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Riau download
- Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Riau download
- Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2021 tentang Konversi Mata Kuliah Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Riau download
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka download
- Template Dokumen Kurikulum download
- Template RPS download
- Template RP download