Audit Mutu LPPM Universitas Riau 1.1. Peneliti/Pengabdi melaporkan kemajuan penelitian/pengabdian ke LPPM Universitas Riau Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.1 1.2. Kasubbag Program, Data dan Informasi memverifikasi Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.2 1.3. Sekertaris LPPM memverifikasi Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.3 1.4. Ketua LPPM memberikan persetujuan Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.4 1.5. Peneliti/Pengabdi menginput Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian, Catatan Harian dan Laporan penggunaan anggaran 70% secara online sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Simlibtamas Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.5 1.6. Peneliti/Pengabdi menyerahkan Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian berupa hardcopy sebanyak 2 (dua) copy ke Kasubbag Program, Data dan Informasi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.6 1.7. Operator Simlitabmas memeriksa kelengkapan Laporan Kemajuan Kegiatan Penelitian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.7 1.8. Staff Program, Data dan Informasi serta peneliti/pengabdi menandatangani Tanda Serah Terima Laporan Kemajuan dan Laporan penggunaan anggaran 70% Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 1.8 2.1. Staff Program, Data dan Informasi mengumumkan jadwal dan lokasi Monev kepada peneliti/pengabdi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.1 2.2. Ketua LPPM berkoordinasi dengan Reviewer Internal untuk menugaskan dan memplotting reviewer internal yang akan melaksanakan Monev Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.2 2.3. Sekertaris LPPM memberikan Surat Tugas kepada Tim reviewer internal yang ditunjuk Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.3 2.4. Peneliti/Pengabdi menghadiri acara pembukaan untuk menerima penjelasan tentang pelaksanaan Monev Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.4 2.5. Peneliti/Pengabdi mengisi daftar hadir Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.5 2.6. Tim Reviewer Internal mengumpulkan informasi dari peneliti/pengabdi melalui 2 (dua) tahap yaitu wawancara dan verifikasi (peninjauan ke lapangan bagi skema tertentu) Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.6 2.7. Tim reviewer internal melakukan penilaian secara langsung berdasarkan standar acuan Simlitabmas dan menetapkan skor dengan menggunakan Borang Monitoring dan Evaluasi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.7 2.8. Tim reviewer internal membuat ringkasan hasil monev dan menyerahkan Borang Monitoring dan Evaluasi ke Kasubbag Program, Data dan Informasi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.8 2.9. Kasubbag Program, Data dan Informasi menerima hasil penilaian dan mengarsipkan Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 2.9 3.1. Peneliti/Pengabdi yang memperoleh dana DRPM wajib membawa bukti fisik ketercapaian luaran yang dijanjikan dalam usulan penelitiandan pengabdian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 3.1 3.2. Pengumuman jadwal dan lokasi Monev Eksternal bagi dana DRPM diumumkan oleh Kemenristekdikti melalui Simlitabmas Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 3.2 3.3. Kemenristekdikti dan Ketua LPPM menentukan reviewer untuk pelaksanaan monev eksternal Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 3.3 3.4. Hasil penilaian monev eksternal berupa Borang Monitoring dan Evaluasi diunggah melalui Simlitabmas dan Hard copy sebanyak 2 (dua) copy diserahkan ke Kasubbag Program, Data dan Informasi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 3.4 3.5. Kasubbag Program, Data dan Informasi menerima Berita Acara Pelaksanaan Monev Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 3.5 4.1. Ketua LPPM membentuk Tim Penyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 4.1 4.2. Tim Penyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terlaksana Tidak Terlaksana Data Dukung 4.2 Kirim