Sesuai Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya.
Selanjutnya, sesuai Peraturan BAN PT No 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka proses pengelolaan dokumen akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi dilaksanakan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Submisi dokumen akreditasi pada SAPTO untuk seluruh Program Studi di Universitas Riau dilaksanakan melalui satu pintu, yaitu oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Riau.
Karena itu, untuk dapat memelihara maupun meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Prodi tersebut, maka setiap Fakultas/Sekolah dan Prodi di Universitas Riau terkait sebaiknya memahami jalur manajemen pengajuan akreditasi BAN-PT oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Riau. Silakan mengikuti informasi pada tautan berikut ini :
- Proses Bisnis Penyusunan Dokumen Akreditasi BAN-PT
- Proses Bisnis Evaluasi Dokumen Akreditasi BAN-PT
- Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi BAN-PT
- Nilai, Status dan Peringkat Akreditasi
- Dokumen yang harus disusun Prodi dan diserahkan ke Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Riau untuk diproses dan dikirim ke BAN-PT